Pentingnya Mengenal Miqat: Titik Awal Kesucian Ihram Haji dan Umrah

Pentingnya Mengenal Miqat: Titik Awal Kesucian Ihram Haji dan Umrah

Bagi calon jamaah Haji dan Umrah, memahami konsep Miqat adalah hal yang sangat fundamental. Miqat adalah batas-batas waktu dan tempat yang telah ditentukan oleh syariat Islam sebagai titik dimulainya niat dan mengenakan pakaian ihram. Melewati Miqat tanpa berihram bagi mereka yang berniat Haji atau Umrah akan dikenakan kewajiban membayar dam (denda).

Apa Itu Miqat?

Secara bahasa, Miqat berarti "batas waktu" atau "batas tempat". Dalam konteks Haji dan Umrah, Miqat terbagi menjadi dua jenis:

  1. Miqat Zamani (Batas Waktu): Ini adalah batas waktu dibolehkannya melakukan ihram untuk Haji, yaitu dimulai dari awal bulan Syawal hingga terbit fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah. Untuk Umrah, tidak ada batasan waktu tertentu, bisa dilakukan kapan saja sepanjang tahun.
  2. Miqat Makani (Batas Tempat): Ini adalah batas geografis di mana seseorang yang ingin melaksanakan Haji atau Umrah harus memulai ihramnya. Rasulullah SAW telah menetapkan beberapa lokasi Miqat Makani berdasarkan arah kedatangan jamaah.

Lokasi-Lokasi Miqat Makani

Berikut adalah beberapa Miqat Makani yang utama:

  • Dzulhulaifah (Abyar Ali): Miqat bagi penduduk Madinah dan jamaah yang datang dari arah Madinah. Ini adalah Miqat yang paling jauh dari Mekkah (sekitar 450 km).
  • Al-Juhfah (dekat Rabigh): Miqat bagi penduduk Syam (Suriah, Palestina, Lebanon, Yordania), Mesir, dan jamaah yang datang dari arah barat laut atau melalui jalur tersebut.
  • Qarnul Manazil (As-Sail Al-Kabir): Miqat bagi penduduk Najd (Riyadh dan sekitarnya) dan jamaah yang datang dari arah timur atau melalui jalur tersebut, seperti jamaah dari Teluk.
  • Yalamlam (As-Sa'diyah): Miqat bagi penduduk Yaman dan jamaah yang datang dari arah selatan atau melalui jalur tersebut, termasuk sebagian besar jamaah dari Indonesia, Malaysia, India, dan sekitarnya jika melalui jalur laut atau udara langsung ke Jeddah dan berencana langsung Umrah.
  • Dzatu 'Irqin: Miqat bagi penduduk Irak dan jamaah yang datang dari arah timur laut.

Bagaimana Jika Melewati Miqat Tanpa Ihram?

Jika seseorang yang berniat Haji atau Umrah melewati Miqat Makani tanpa berihram (belum berniat dan belum mengenakan pakaian ihram), ia memiliki dua pilihan:

  • Kembali ke Miqat tersebut (atau Miqat lain yang sejajar atau lebih jauh) untuk memulai ihramnya.
  • Jika tidak memungkinkan kembali, ia boleh berihram dari tempat ia berada (setelah melewati Miqat), namun wajib membayar dam berupa menyembelih seekor kambing di Tanah Haram.

Bagi jamaah yang terbang langsung ke Jeddah dan berniat Umrah, biasanya mereka akan berihram di atas pesawat ketika pesawat mendekati atau sejajar dengan salah satu Miqat (umumnya Yalamlam atau Qarnul Manazil tergantung rute penerbangan). Pilot akan memberikan pengumuman.

Memahami dan menghormati ketentuan Miqat adalah bagian penting dari kesempurnaan ibadah Haji dan Umrah. Oleh karena itu, pastikan Anda mendapatkan informasi yang akurat dari pembimbing ibadah Anda mengenai Miqat yang akan dilalui.

Kembali ke Daftar Berita
Tanya Arasy ×

Assalamu'alaikum! Ada yang bisa saya bantu terkait layanan PT Arasy Bungo Mandiri?